Find Us On Social Media :

Ibra Azhari Pesan Narkoba, Diantar Pakai Ojek Online Tapi Belum Dibayar

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 28 Mei 2024 | 18:13 WIB

Sidang narkoba Ibra Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Aktor Ibra Azhari kembali menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ada dua orang saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Kirwanto dan Dani yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Sedangkan Ibra Azhari sendiri dihadirkan secara daring melalui sambungan video call di Rutan Salemba.

Dalam persidangan, saksi Kirwanto menyebutkan bahwa Ibra memesan paket narkoba ke seseorang bernama Andre melalui chat.

Namun, belum sempat dibayar oleh Ibra, paket tersebut sudah diantar ke apartmennya di kawasan Ciputat, Tangerang.

Paket narkoba tersebut diantar pada 3 Januari 2024 sore melalui ojek online dan diterima oleh Nandya (kekasih Ibra Azhari).

"(Diantar) Sorenya, Yang Mulia. Pakai GoSend, Yang Mulia," kata Kirwanto di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

"Yang menerima Saudara Nandya," lanjut Kirwanto.

Dalam keterangannya, Kirwanto menyebutkan bahwa paket narkoba tersebut belum dibayar oleh Ibra.

"Yang di apartment uangnya Ibra, cuman pengakuan saat itu utang, belum bayar," jelas Kirwanto.

Baca Juga: Bela Ibra Azhari di Persidangan, Lukman Azhari Gabung Bersama Tim Kuasa Hukum

Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum Ibra, Singgih Tomi Gumilang, mengaku merasa janggal.

Ia merasa aneh karena narkoba tersebut sudah dikirim padahal belum dibayar oleh Ibra.

"Di situ janggalnya perkara ini, di mata kami. Belum dibayar kok narkotika mau aja dikirim, memang kenal?" ucap Singgih Tomi Gumilang.

Sebagai informasi, aktor Ibra Azhari ditangkap atas kasus narkoba di sebuah apartment di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (3/1/2024) malam.

Adik dari aktris Ayu Azhari ini ditangkap bersama seorang perempuan bernama Nandya yang disebut sebagai kekasihnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah sabu sisa pakai seberat 0,07 gram dan alat hisap.

Ini merupakan keenam kalinya aktor 54 tahun itu terlibat kasus narkoba.

Atas perbuatannya, Ibra Azhari didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hukuman penjara untuk Pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara dan untuk Pasal 112 adalah minimal 4 tahun penjara.

(*)