Find Us On Social Media :

Enam Kali Terlibat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Harap Ibra Azhari Bisa Direhabilitasi

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 28 Mei 2024 | 20:01 WIB

Tim kuasa hukum Ibra Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba aktor Ibra Azhari digelar pada hari ini, Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kesempatan ini, Ibra Azhari dihadirkan di persidangan secara daring melalui zoom.

Usai digelar persidangan, tim kuasa hukum Ibra Azhari pun mengajukan rekomendasi kepada majelis hakim untuk memberikan rekomendasi rehabilitasi.

Permohonan untuk rehabilitasi ini didasari oleh beberapa pertimbangan.

Yang pertama adalah barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0.07 gram yang diamankan oleh kepolisian.

"Sedangkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 menyatakan bahwa barang bukti di bawah 1 gram untuk kepemilikan jatah pakai sehari metamfetamin itu dia berhak mendapat rehabilitasi. Makanya ini kita mohonkan untuk mendorong Saudara Ibra agar putusannya rehabilitasi," kata Singgih Tomi Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

Selain sabu sisa pakai, barang bukti yang diamankan adalah sebuah alat hisap sabu alias bong.

Barang bukti ini mengindikasikan bahwa Ibra merupakan seorang pecandu yang mengonsumsi sabu untuk diri sendiri.

Karena alasan ini, Tomi yakin bahwa kliennya akan direhabilitasi alih-alih dijatuhi hukuman pidana.

"Jadi kalau ditemukan bong dan sabu berarti dia menggunakan sabu untuk dia sendiri. Sebagaimana yang sudah diamanahkan UU Narkotika bahwa penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri berarti direhabilitasi. Jadi tidak ada bukti jual beli," beber Tomi.

Baca Juga: Ibra Azhari Pesan Narkoba, Diantar Pakai Ojek Online Tapi Belum Dibayar