Find Us On Social Media :

Enam Kali Terlibat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Harap Ibra Azhari Bisa Direhabilitasi

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 28 Mei 2024 | 20:01 WIB

Tim kuasa hukum Ibra Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

Menurut Tomi, akar permasalahan dari keterlibatan Ibra atas kasus ini hingga berulang kali adalah kliennya yang sudah kecanduan sabu.

Karena seorang pecandu, Ibra membutuhkan rehabilitasi agar bisa lepas dari sabu.

"Kalau sudah enam kali terlibat masalah sabu berarti kecanduan sabu. Orang kecanduan sabu harus direhab, bukan dipenjara. Penjara bukan tempat yang tepat untuk para pecandu. Di tempat rehabilitasi lah para pecandu bisa menjadi pulih," timpalnya.

Sementara itu, Lukman Azhari, adik dari Ibra sekaligus tim kuasa hukum juga menyampaikan hal yang sama.

Walaupun sudah berkali-kali ditangkap atas kasus narkoba, Ibra tak pernah diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.

Suami dari Medina Zein ini pun berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan rehabilitasi untuk sang kakak.

"Setahu saya Ibra ini belum ada kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi yang benar. Jadi selalu divonis pidana," jelas Lukman.

"Kami yakin pembelaan-pembelaan kami nanti insya Allah hakim punya hati nurani untuk memutuskan rehabilitasi atau memutuskan yang terbaik untuk Ibra," pungkas Lukman.

Sebagai informasi, aktor Ibra Azhari ditangkap atas kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (3/1/2024) malam.

Adik dari aktris Ayu Azhari ini ditangkap bersama seorang perempuan bernama Nandya yang disebut sebagai kekasihnya.

Ini merupakan keenam kalinya aktor 54 tahun itu terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: Bela Ibra Azhari di Persidangan, Lukman Azhari Gabung Bersama Tim Kuasa Hukum

Atas perbuatannya, Ibra Azhari didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hukuman penjara untuk Pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara dan untuk Pasal 112 adalah minimal 4 tahun penjara.

(*)