Find Us On Social Media :

Enam Kali Terlibat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Harap Ibra Azhari Bisa Direhabilitasi

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 28 Mei 2024 | 20:01 WIB

Tim kuasa hukum Ibra Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba aktor Ibra Azhari digelar pada hari ini, Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kesempatan ini, Ibra Azhari dihadirkan di persidangan secara daring melalui zoom.

Usai digelar persidangan, tim kuasa hukum Ibra Azhari pun mengajukan rekomendasi kepada majelis hakim untuk memberikan rekomendasi rehabilitasi.

Permohonan untuk rehabilitasi ini didasari oleh beberapa pertimbangan.

Yang pertama adalah barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0.07 gram yang diamankan oleh kepolisian.

"Sedangkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 menyatakan bahwa barang bukti di bawah 1 gram untuk kepemilikan jatah pakai sehari metamfetamin itu dia berhak mendapat rehabilitasi. Makanya ini kita mohonkan untuk mendorong Saudara Ibra agar putusannya rehabilitasi," kata Singgih Tomi Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

Selain sabu sisa pakai, barang bukti yang diamankan adalah sebuah alat hisap sabu alias bong.

Barang bukti ini mengindikasikan bahwa Ibra merupakan seorang pecandu yang mengonsumsi sabu untuk diri sendiri.

Karena alasan ini, Tomi yakin bahwa kliennya akan direhabilitasi alih-alih dijatuhi hukuman pidana.

"Jadi kalau ditemukan bong dan sabu berarti dia menggunakan sabu untuk dia sendiri. Sebagaimana yang sudah diamanahkan UU Narkotika bahwa penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri berarti direhabilitasi. Jadi tidak ada bukti jual beli," beber Tomi.

Baca Juga: Ibra Azhari Pesan Narkoba, Diantar Pakai Ojek Online Tapi Belum Dibayar

Menurut Tomi, akar permasalahan dari keterlibatan Ibra atas kasus ini hingga berulang kali adalah kliennya yang sudah kecanduan sabu.

Karena seorang pecandu, Ibra membutuhkan rehabilitasi agar bisa lepas dari sabu.

"Kalau sudah enam kali terlibat masalah sabu berarti kecanduan sabu. Orang kecanduan sabu harus direhab, bukan dipenjara. Penjara bukan tempat yang tepat untuk para pecandu. Di tempat rehabilitasi lah para pecandu bisa menjadi pulih," timpalnya.

Sementara itu, Lukman Azhari, adik dari Ibra sekaligus tim kuasa hukum juga menyampaikan hal yang sama.

Walaupun sudah berkali-kali ditangkap atas kasus narkoba, Ibra tak pernah diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.

Suami dari Medina Zein ini pun berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan rehabilitasi untuk sang kakak.

"Setahu saya Ibra ini belum ada kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi yang benar. Jadi selalu divonis pidana," jelas Lukman.

"Kami yakin pembelaan-pembelaan kami nanti insya Allah hakim punya hati nurani untuk memutuskan rehabilitasi atau memutuskan yang terbaik untuk Ibra," pungkas Lukman.

Sebagai informasi, aktor Ibra Azhari ditangkap atas kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (3/1/2024) malam.

Adik dari aktris Ayu Azhari ini ditangkap bersama seorang perempuan bernama Nandya yang disebut sebagai kekasihnya.

Ini merupakan keenam kalinya aktor 54 tahun itu terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: Bela Ibra Azhari di Persidangan, Lukman Azhari Gabung Bersama Tim Kuasa Hukum

Atas perbuatannya, Ibra Azhari didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hukuman penjara untuk Pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara dan untuk Pasal 112 adalah minimal 4 tahun penjara.

(*)