Find Us On Social Media :

Menang Lawan Mafia Tanah, Nirina Zubir Terima Sertifikat Tanah Versi Elektronik dari AHY

By Ulfa Lutfia Hidayati, Rabu, 29 Mei 2024 | 12:29 WIB

AHY serahjan sertifikat tanah Nirina Zubir di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Laporan wartawan Grid.Id, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Perjuangan Nirina Zubir melawan mafia tanah resmi berakhir.

Pada Rabu (29/5/2024), Nirina Zubir menerima 2 sertifikat tanah miliknya yang sempat bersengketa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Penyerahan sertifikat tanah Nirina Zubir itu diberikan langsung oleh Menteri ART/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

"Rasanya bahagia dan ini pencapaian sekali ya. Setelah melewati 3 menteri ART/BPN alhamdulillah saat ini semua bisa selesai," kata Nirina Zubir saat ditemui Grid.ID di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2025).

Sertifikat yang diberikan ini merupakan sisa 2 sertifikat terakhir milik Nirina Zubir yang sempat digelapkan oleh mantan ART-nya.

"Ini sisa sertifikat yg kita perjuangkan. Sebelumnya kan kita bilang itu ada 4, tapi aslinya dari 2 (sertifikat) yg telah dipecah jadi 4 dan telah diperjualbelikan. Ternyata di awal sertifikat ini udah dipecah 4, sertifikat Nirina yg asli secara administrasi dimatikan," ujarnya.

Bukan sertifikat konvensional, sertifikat tanah atas nama Nirina Zubir dan kakaknya itu dikembakikan dalam bentuk elektronik.

"Sertifikat Nirina dikembalikan dalam bentuk baru, ini adalah sertifikat elektronik yang lebih aman karena semuanya sudah tersinkronisasi dengan database," papar Nirina.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Atas Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Nirina Zubir Gugat Negara Agar Asetnya Dikembalikan

Ia mengungkapkan kalau sertifikat elektronik ini lebih aman dari pemalsuan.

"Jadi kemungkinan untuk diduplikasikan lebih sulit. Jadi ayo temen-temen semuanya perjuangkan karena ini sudah ada contohnya sertifikat elektronik, jadi diurus aja, diusahakan diganti sertifikat elektronik seperti ini," kata Nirina.

Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, telah terbukti bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah.

Hal ini sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Agustus 2022.

Bersama suaminya, Edrianto, Riri dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

(*)