Saat masih menjadi ART, Riri dan suaminya dipercaya oleh ibunda Nirina untuk mengurus kos-kosan berjumlah 5 kamar di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.
Pada tahun 2015, Cut Indria sempat menceritakan dan memperlihatkan 6 sertifikat tanah yang pajaknya belum dibayarkan kepada Riri.
Cut Indria lalu meminta bantuan Riri untuk bertanya terkait pengurusan pembayaran pajak tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.
Kemudian muncul niat jahat Riri untuk merampas 6 sertifikat tanah yang dimiliki oleh Cut Indria.
Bersama dengan Edrianto, Riri kemudian melancarkan aksinya dakan mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.
Meski harus melalui perjalanan panjang untuk mendapatkan kembali haknya, Nirina Zubir mengimbau kepada korban mafia tanah untuk tidak berhengi berjuang
"Jadikan hari ini sebagai contoh kita bisa merebut kembali hak kita. Perjuangkanlah, semangat memang walaupun prosesnya memang melelahkan, menguras energi dan pikirn tapi hopefully pembenahan yang dilakukan menteri ATR/BPN ini bisa menuju ke perbaikan yang luar biasa," tutup Nirina.
(*)