Grid.ID – Masih ingat dengan kasus mafia tanah yang menyeret nama Nirina Zubir?
Dirinya menjadi korban mafia tanah akibat perilaku eks ART ibunya yang Bernama Riri Khasmita.
Kini Riri Khasmita telah dijatuhi vonis selama 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.
Akan tetapi untuk tiga notaris yang membantu Riri Khasmita justru divonis kurang dari tiga tahun.
Notaris Farida dan Ima Rosiana divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan Erwin Riduan divonis 2 tahun penjara.
"Untuk putusan Riri dan Edrianto kami cukup puas. Tapi, untuk notaris, apalagi Farida yang merupakan aktor intelektualnya, kami kecewa dengan putusan hakim yang cuma 2 tahun 8 bulan. Apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan," kata Fadhlan usai persidangan.
Sementara itu, setelah melewati perjuangan panjang, Nirina Zubir kni kembali mendapatkan semua sertifikat tanah yang digelapkan Riri Khasmita.
"Napas lega," ucap Nirina.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara langsung memberikan kembali sertifikat tanah yang menjadi hak waris Nirina Zubir, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: 5 Tahun Berjuang, Nirina Zubir Terima 6 Sertifikat Tanah Miliknya yang Sempat Digelapkan Eks ART
"Jadikan Nirina ini adalah sebagai lambang bahwa kita bisa meraih kembali hak milik kita, kita benar, kita punya buktinya, jangan pernah takut untuk menyuarakan," tutur Nirina.