Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Setelah melalui proses panjang, aktris Nirina Zubir kembali dapatkan sertifikat tanah milik mendiang ibunya.
Kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir pun kembali memancing atensi publik.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, kasus mafia tanah telah menjebloskan mantan ART (asisten rumah tangga) bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto ke dalam penjara.
Dilansir dari Kompas.com, diketahui kasus berawal pada tahun 2017 saat sang ibunda meminta ART-nya yang bernama Riri untuk mengurus sejumlah sertifikat tanah.
Namun usai ibunda Nirina Zubir meninggal pada 2019, ketidakjelasan pengurusan sertifikat oleh Riri dipertanyakan.
Rupanya sang ART telah menggelapkan sebanyak enam aset.
Nirina pun menduga hasil dari penggelapan aset yang dilakukan oleh ART-nya digunakan untuk bisnis ayam frozen.
"Dugaan kami, (hasil) uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang," ujar Nirina.
Baca Juga: Menang Lawan Mafia Tanah, Nirina Zubir Terima Sertifikat Tanah Versi Elektronik dari AHY
Ia pun melaporkan ART-nya atas kasus dugaan penggelapan aset hingga kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Kini Nirina Zubir dapat menghela napas lega usai dirinya mendapatkan kembali sertifikat miliknya.