Dilansir dari Warta Kota Live, sertifikat tanah Nirina Zubir telah dikembalikan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu atas bantuan dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
"Saya menyerahkan langsung dua sertifikat ke keluarga Mbak Nirina Zubir sebagai lanjutan sengketa permasalahan tanah sejak 2018," ujar Agus.
Ia pun menanggapi bahwa kasus yang dialami Nirina Zubir memang kerap terjadi dan dilakukan oleh mafia tanah.
"Mafia tanah ini biasa bersekongkol dan aktor-aktor intelektual yang bisa menggunakan cara-cara tertentu melawan hukum," ujar Agus.
Atas terjadinya kasus yang dialami Nirina Zubir, Agus Harimurti Yudhoyono pun siap menggebuk para mafia tanah dan melindungi hak setiap warga negara Indonesia.
"Warga negara wajib dilindungi, apalagi masyarakat yang tidak berdaya, yang takut intimidasi dan diancam kalau melaporkan," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan pentingnya sertifikat elektronik yang dinilai lebih aman.
"Sertifikat elektronik ini sulit diduplikasi dan dipalsukan," ujar Agus Harimurti.
(*)