Find Us On Social Media :

Bukti Belum Kuat, Keluarga Vina Minta Polisi Jangan Buru-buru Tetapkan Pegi Setiawan Sebagai Pelaku

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 29 Mei 2024 | 16:55 WIB

Marliana, kakak dari Vina, didampingi dengan Hotman Paris dan tim Hotman 911 saat dijumpai di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Hotman juga menilai bahwa Pegi seharusnya dibebaskan jika penyidik belum mengantongi bukti-bukti yang kuat.

"Iya (dibebaskan terlebih dahulu), kalau buktinya tidak cukup, memang belum waktunya untuk ditahan," ucap Hotman.

"Di dalam hukum apabila ada hal-hal yang tak jelas atau kekaburan, ketidakjelasan dalam prinsip hukum harus dibebaskan orang yang belum pasti bersalah. Kalau masih ada keragu-raguan, tidak boleh langsung divonis," bebernya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi alias Vina Cirebon kembali viral belakangan ini karena film Vina: Sebelum 7 Hari.

Pada Agustus 2016, Vina dibunuh bersama kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

Karena viralnya kasus ini, pihak kepolisian kembali mencari 3 orang pelaku yang berstatus DPO.

Salah satu DPO yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Perong.

Baca Juga: Buat Pengaduan Polisi Terkait ‘Vina: Sebelum 7 Hari’, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Minta Film Ditarik dari Publik

Sedangkan dalam keterangan terakhir, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa 2 DPO lainnya dihilangkan karena dianggap fiktif.

(*)