Find Us On Social Media :

Bukti Belum Kuat, Keluarga Vina Minta Polisi Jangan Buru-buru Tetapkan Pegi Setiawan Sebagai Pelaku

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 29 Mei 2024 | 16:55 WIB

Marliana, kakak dari Vina, didampingi dengan Hotman Paris dan tim Hotman 911 saat dijumpai di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Keluarga dari Vina Dewi turut menanggapi kisruh soal penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.

Marliana, kakak dari Vina, pun meminta Polda Jawa Barat untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Ia juga meminta pihak kepolisian untuk kembali menyelidiki keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina.

"Saya minta kepolisian jangan tergesa-gesa ya. Jangan tergesa-gesa mengambil keputusan bahwa (Pegi) itu tersangka. Diselidiki dulu lebih lanjut," kata Marliana dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Permintaan Marliana dan keluarganya ini bukan tanpa alasan.

Berdasarkan hasil BAP terbaru terhadap 6 terpidana kasus pembunuhan Vina, didapati bahwa 5 terpidana mengatakan bahwa Pegi tidak terlibat.

"Jadi 6 orang (terpidana) terpisah sudah di BAP dalam minggu-minggu ini, BAP baru ya. Lima (terpidana) mengatakan Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan terlibat," ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina.

Karena bukti-bukti yang dirasa belum kuat, Hotman Paris sendiri ikut meragukan keterlibatan Pegi.

Baca Juga: Keluarga Vina Tak Terima Polisi Hilangkan 2 DPO, sang Kakak: Kami Sangat Keberatan!

Namun, ia juga tidak ingin terburu-buru menyatakan bahwa Pegi tidak sepenuhnya terlibat

“Kita sekarang hanya berpendapat masih meragukan apakah Pegi ini pelaku DPO yang tertangkap. Kita tidak mengatakan 100 persen bukan, karena 5 terpidana (menyatakan) bukan Pegi pelakunya. Hanya 1 yang menyatakan," papar Hotman Paris.

Hotman juga menilai bahwa Pegi seharusnya dibebaskan jika penyidik belum mengantongi bukti-bukti yang kuat.

"Iya (dibebaskan terlebih dahulu), kalau buktinya tidak cukup, memang belum waktunya untuk ditahan," ucap Hotman.

"Di dalam hukum apabila ada hal-hal yang tak jelas atau kekaburan, ketidakjelasan dalam prinsip hukum harus dibebaskan orang yang belum pasti bersalah. Kalau masih ada keragu-raguan, tidak boleh langsung divonis," bebernya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi alias Vina Cirebon kembali viral belakangan ini karena film Vina: Sebelum 7 Hari.

Pada Agustus 2016, Vina dibunuh bersama kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

Karena viralnya kasus ini, pihak kepolisian kembali mencari 3 orang pelaku yang berstatus DPO.

Salah satu DPO yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Perong.

Baca Juga: Buat Pengaduan Polisi Terkait ‘Vina: Sebelum 7 Hari’, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Minta Film Ditarik dari Publik

Sedangkan dalam keterangan terakhir, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa 2 DPO lainnya dihilangkan karena dianggap fiktif.

(*)