Find Us On Social Media :

2 DPO Pembunuhan Vina Dihilangkan, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 30 Mei 2024 | 11:00 WIB

Marliana, kakak dari Vina, didampingi dengan Hotman Paris dan tim Hotman 911 saat dijumpai di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris menilai Polda Jawa Barat terburu-buru dalam menangani kasus pembunuhan Vina.

Terlebih dalam menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dan menghilangkan dua pelaku lain yang berstatus DPO.

Sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris merasa keberatan dan kecewa atas keputusan polisi.

"Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan," ujar Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Diketahui bahwa ada total tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016 lalu di Cirebon.

Ketiga buron tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Begitu juga berbagai fakta yang tertuang di BAP, fakta persidangan, dakwaan tersangka, hingga putusan pengadilan, jelas mengatakan adanya 3 buron di kasus ini.

Hotman tidak terima jika fakta-fakta ini dihilangkan oleh kepolisian hanya dalam jangka waktu dua minggu penyidikan.

"Ini semua putusannya di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, di dalam pertimbangan hukum juga disebutkan ada tiga DPO, di dalam surat tuntutan ada tiga DPO, di dalam surat dakwaan ada tiga DPO, di dalam BAP ada tiga DPO. Keterangan dari delapan terdakwa mengatakan ada tiga DPO," ucap Hotman Paris.

Baca Juga: Ayah Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Bantah Dugaan Anaknya Ganti Nama Jadi Robi, Kuasa Hukum Tersangka Tanggapi Begini

"Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau hanya penyidikan dalam kurang lebih dua minggu oleh penyidik?" timpalnya.

Karena itu, Hotman pun meminta agar setidak Presiden Joko Widodo dan jajarannya ikut turun tangan dalam memberikan atensi lebih untuk perkara ini.

Terutama dalam keputusan Polda Jawa Barat untuk menghilangkan 2 DPO secara tiba-tiba.

"Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada," terang Hotman Paris.

"Intinya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyatakan kalau 2 DPO tersebut adalah fiktif," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi alias Vina Cirebon kembali viral belakangan ini karena film Vina: Sebelum 7 Hari.

Pada Agustus 2016, Vina Dewi Arsita dibunuh bersama kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

Polisi menyebutkan bahwa terdapat 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Dari 8 tersangka yang sudah ditangkap dan diadili, ada 7 orang tersangka divonis seumur hidup dan satu orang sudah bebas karena saat itu masih di bawah umur.

Baca Juga: Ayah Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Bantah Dugaan Anaknya Ganti Nama Jadi Robi, Kuasa Hukum Tersangka Tanggapi Begini

Karena viralnya kasus ini, pihak kepolisian kembali mencari 3 orang pelaku yang berstatus DPO.

Salah satu DPO yang berhasil ditangkap baru-baru ini adalah Pegi Setiawan alias Perong.

Sedangkan dalam keterangan terakhir, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa 2 DPO lainnya dihilangkan karena dianggap fiktif sehingga total hanya ada 9 tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

(*)