"Dalam kasus perceraian, baik suami maupun istri punya hak yang sama dalam mengajukan gugatan," ujar Sani.
"Oleh sang istri maupun oleh sang suami dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan agar tak boleh menghakimi keputusan seseorang, termasuk dengan apa yang dilakukan Wina.
"Kita tidak boleh menjudge seseorang, kenapa perempuannya yang mengajukan (gugatan) kenapa bukan laki-lakinya? Karena tadi, itu adalah hak," jelasnya.
(*)