Find Us On Social Media :

37 Warga Makassar Ditangkap di Madinah Usai Kepergok Gunakan Visa Palsu untuk Berhaji, Sebanyak 3 Orang Diperiksa Kejaksaan Arab Saudi

By Ines Noviadzani, Senin, 3 Juni 2024 | 08:03 WIB

Sebanyak 37 warga Makassar ditangkap usai gunakan visa ziarah untuk haji.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Baru-baru ini beredar kabar terkait puluhan warga Makassar yang ditangkap di Madinah karena menggunakan visa ziarah untuk untuk haji.

Diketahui sebanyak 37 WNI (Warga Negara Indonesia) asal Makassar ditangkap oleh pihak keamanan Arab Saudi usai kepergok gunakan visa haji palsu.

Dilansir Grid.ID dari Serambinews, kabar tersebut telah sampai oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail.

"Iya, jadi kemarin di hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah," ujar Ikbal.

Diketahui sebanyak 37 jemaah haji masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar.

Usai dari Doha, para jemaah masuk ke Riyadh dan naik bus hingga ke Madinah.

"Di perjalanan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang (haji) identitas palsu dan visa palsu," ujarnya.

Diduga para jemaah haji asal Makassar tersebut masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah saat menuju Madinah.

Diketahui dari 37 orang yang ditangkap, 16 di antaranya merupakan perempuan dan 21 orang lainnya laki-laki.

Akibatnya WNI asal Makassar tersebut harus menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Arab Saudi.

Baca Juga: Belum Terima Tawaran Maju di Pilkada Jateng, Raffi Ahmad Ingin Berangkat Haji dan Minta Izin Istri

Dilansir dari laman Kompas.com, sebanyak 3 orang diperiksa oleh Kejaksaan Arab Saudi, sementara yang lainnya masih ditahan oleh aparat Arab Saudi.

"Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah tengah mendampingi mereka dalam pemeriksaan di kejaksaan," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary.

Di balik pemberangkatan jemaah haji dengan visa palsu, terdapat seorang koordinator berinisial SJ dan seorang sopir warga negara asing lain ikut ditangkap.

Para jemaah haji asal Makassar pun dinyatakan bersalah dan akan diproses hukum lebih lanjut.

"KJRI melakukan pendampingan dan menyediakan jasa penerjemah," ujar Yusron.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan hal itu bukan kejadian untuk pertama kalinya.

Sebab terdapat beberapa kali penangkapan WNI yang pergi haji tanpa menggunakan tasreh atau izin.

Dirinya lantas mengimbau agar para jemaah haji dapat mematuhi ketentuan serta aturan yang berlaku.

Para pelaku yang bersalah kemudian dikenai denda sebesar 10.000 riyal.

Selain itu, para pelaku juga dikenai deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sementara untuk penyelenggara yang tak mematuhi peraturan akan dikenakan hukuman yang lebih berat, yakni denda sebanyak 50.000 riyal, hukuman 6 bulan penjara, serta larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga: Sempat Gagal Naik Haji, Raffi Ahmad Akhirnya Bakal Berangkat dan Spill Alasannya Dulu Tak Jadi: Aku Intropeksi Diri

"Marilah kita bijak dan pandai dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang," terangnya.

(*)