Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Terungkap pekerjaan seorang ibu yang viral lakukan pencabulan terhadap anak di Tangerang.
Baru-baru ini beredar video viral yang memperlihatkan aksi tak senonoh.
Aksi tersebut dilakukan oleh seorang ibu di Tangerang dan direkam secara sadar olehnya.
Melansir dari Tribunnews, diketahui ibu yang lakukan pencabulan berinisial R (22).
Berdasarkan pengakuannya, R mengaku diperintah oleh seseorang di media sosial Facebook.
Pada awalnya R diminta untuk mengirim video tengah berhubungan intim dengan suaminya.
Namun pada saat itu sang suami sedang tak berada di rumah sehingga ia nekat melakukan hal bejat pada anaknya.
Selain itu, R mengaku diancam oleh akun Facebook yang memintanya untuk melakukan tindakan tersebut.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Diketahui kronologi berawal pada tanggal 30 Juli 2023 saat R sedang terdesak masalah ekonomi.
Kemudian muncul akun Facebook dengan nama Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan padanya.
Akun yang dimaksud meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana dan akan diberi uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.
Namun usai melakukan hal yang diperintahkan, R justru tak mendapatkan uang seperti yang telah dijanjikan.
Kini terungkap pekerjaan R yang sebenarnya.
Dikutip dari laman Kompas, R rupanya merupakan seorang pengamen jalanan.
Kabarnya ia dan sang suami juga bertemu saat tengah mengamen.
Hal itu diungkapkan oleh kakak R berinisial Mi (42).
"Sehari-hari mereka (R dan I) ngamen. Mereka juga kenal di jalanan, lalu nikah," ujar Mi.
Diketahui usai videonya viral, R pun menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
Aksi tak senonohnya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)