"Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar.
Namun pada tahun 2019, Tiko menginformasikan kepada Arina bahwa bisnis mereka menghadapi kemungkinan penutupan.
Alasannya adalah ketidakmampuan untuk membayar sewa.
“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” jelas Leo Siregar.
Arina kemudian mulai mencurigai Tiko dan melakukan audit keuangan perusahaan.
Hasil audit menunjukkan adanya indikasi penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.
“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.
Ternyata, selama menjalankan bisnis, Tiko, suami dari penyanyi Cinta Sejati, adalah satu-satunya yang memiliki wewenang untuk mengelola keuangan perusahaan.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik."
"Hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” terang Leo.