Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Tiko Aryawardhana sudah diperiksa polisi terkait kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilaporkan AW.
Diketahui bila Tiko Aryawardhana sudah dilaporkan oleh mantan istri ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 23 Juli 2022.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan, benar menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan. Dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T yang bersangkutan pada saat itu bekerja di perusahaan mantan istrinya inisial AW," ujar AKBP Bintoro saat ditemui di Polres Jaksel, Selasa (4/6/2024).
Ia menjelaskan bila proses laporan tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," ungkap AKBP Bintoro.
Suami BCL juga dikonfirmasi susah memenuhi panggilan polisi untuk pemerikaaan kasus dugaan penggelapan uang ini.
"Sudah (diperiksa), yang bersangkuran sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," jelas AKBP Bintoro.
"Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan (Tiko)," tutupnya.
Baca Juga: BCL Asyik Menari saat Temani Tiko Aryawardhana Nge-DJ, Aksi sang Penyanyi Justru Tuai Hujatan
Tiko Aryawardhana dijerat dengan Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara.
(*)