Find Us On Social Media :

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tiko Aryawardhana Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi

By Ulfa Lutfia Hidayati, Selasa, 4 Juni 2024 | 16:23 WIB

BCL dan Tiko Aryawardhana

Sebelumnya Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri, AW, atas dugaan penggelapan uang dengan kerugian Rp6,9 miliar.

Laporan tersebut susah tercatat sejak 23 Juli 2022.

Tiko dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara.

(*)