Find Us On Social Media :

Gak Puas Nikahi Janda, Tukang Parkir di Jaktim Malah Cabuli 3 Anak Tirinya, Sang Istri Ogah Lapor Polisi Gegara Hal Ini

By Nindya Galuh Aprillia, Selasa, 4 Juni 2024 | 19:02 WIB

Ilustrasi tindak asusila. Tukang Parkir di Jaktim Cabuli 3 Anak Tirinya

Grid.ID - Menikah dengan janda beranak tiga, seorang tukang parkir di Jakarta Timur (Jaktim) malah melakukan perbuatan tak terpuji pada anak-anak tirinya.

Para korban yang merupakan anak-anak berusia belasan tahun tersebut tak berkutik saat dicabuli oleh sang ayah tiri lantaran diberi ancaman.

Seperti apakah kronologi lengkapnya?

Dilansir Grid.ID dari Tribun Bogor, seorang pria bernama Bahrudin Saleh (47) ditangkap Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Bahrudin tega mencabuli 3 anak tirinya itu saat kondisi rumahnya di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sepi.

Usut punya usut, aksi pencabulan yang dilakukan Bahrudin itu telah ia lakukan sejak tahun 2018.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, tersangka sudah lebih dari 50 kali mencabuli hingga menyetubuhi tiga anak tirinya.

Menurut keterangan Lilipaly, pada tahun 2017 Bahrudin menikahi seorang janda yang memiliki tiga orang anak.

Awalnya, pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini sering menyetubuhi dua orang putri tirinya yang berusia belasan tahun.

Namun, lama kelamaan ia merasa tak puas dan turut mencabuli anak sambungnya yang berusia 8 tahun.

Baca Juga: Innalillahi, Bocah 4 Tahun Meninggal di Pelukan Ibu Saat Naik Angkot ke Cicalengka, Kelakuan Bengis Ayah Tiri jadi Penyebabnya

"Anak yang S dicabuli saat umur 12 tahun, dia merayu anaknya kemudian menyetubuhinya serta mengancam jangan melaporkan ke ibunya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly, Selasa (4/6/2024).

Kelakuan bejat Bahrudin ini akhirnya terbongkar setelah kedua anak tirinya yang berusia belasan tahun melapor ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan.

Ibu Korban Ogah Lapor

Melansir Wartakotalive, istri Bahrudin sekaligus ibu kandung dari 3 korban diketahui tak mau melaporkan tindak asusila ini pada polisi.

Rupanya wanita berinisal T itu sempat mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan oleh suaminya.

Namun, ia justru melarang anak-anaknya melaporkan ke aparat setempat karena takut menjadi janda untuk kedua kalinya.

Selain takut menjanda, T juga takut dikucilkan oleh tetangganya.

Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan oleh Bahrudin ketika istrinya bekerja sebagai buruh cuci dan gosok di rumah tetangganya.

Sebab, beberapa tahun silam suami pertamanya yaitu ayah kandung dari anaknya juga melakukan aksi pencabulan hingga mendekam di Lapas.

"Kami akan mendalami apakah ibunya masuk dalam unsur pidana atau tidak (karena melarang melapor ke polisi)," jelas Lilipaly.

Baca Juga: Tak Habis Pikir, Emak-emak di Banten Mendadak Pura-pura Pingsan Usai Kepergok Mencuri di Minimarket, Aksinya Buat Geram Karyawan

Kini Bahrudin dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Hukuman itu, kata Lilipaly, sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.

(*)