Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Baru-baru ini suami dari BCL, Tiko Aryawardhana diduga terlibat penggelapan uang.
Tiko Aryawardhana pun telah dilaporkan mantan istri ke polisi.
Bahkan kabarnya nominal yang diduga digelapkan mencapai angka yang fantastis yakni Rp 6,9 miliar.
Dikutip dari laman Kompas, duduk perkara kasus dugaan penggelapan uang itu terjadi pada tahun 2015-2021.
Diketahui saat itu Tiko dan mantan istrinya, AW mendirikan sebuah perusahaan makanan dan minuman.
Pada perusahaan tersebut, Tiko memegang jabatan sebagai direktur sedangkan AW sebagai komisaris.
Kuasa hukum AW, Leo Siregar pun menjelaskan jika semua modal berasal dari kliennya.
"Tapi, untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami (AW)," ujar Leo.
Kliennya mengaku bahwa muncul kecurigaan usai usaha yang didirikan mendadak disebut Tiko harus tutup.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar. Tapi, kok tiba-tiba di 2019, Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat membayar sewa," jelasnya.