Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Baru-baru ini suami dari BCL, Tiko Aryawardhana diduga terlibat penggelapan uang.
Tiko Aryawardhana pun telah dilaporkan mantan istri ke polisi.
Bahkan kabarnya nominal yang diduga digelapkan mencapai angka yang fantastis yakni Rp 6,9 miliar.
Dikutip dari laman Kompas, duduk perkara kasus dugaan penggelapan uang itu terjadi pada tahun 2015-2021.
Diketahui saat itu Tiko dan mantan istrinya, AW mendirikan sebuah perusahaan makanan dan minuman.
Pada perusahaan tersebut, Tiko memegang jabatan sebagai direktur sedangkan AW sebagai komisaris.
Kuasa hukum AW, Leo Siregar pun menjelaskan jika semua modal berasal dari kliennya.
"Tapi, untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami (AW)," ujar Leo.
Kliennya mengaku bahwa muncul kecurigaan usai usaha yang didirikan mendadak disebut Tiko harus tutup.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar. Tapi, kok tiba-tiba di 2019, Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat membayar sewa," jelasnya.
Lantas bagaimana kronologi suami BCL akhirnya dipolisikan oleh mantan istrinya?
Dilansir dari Tribun Timur, kronologi berawal saat keduanya mendirikan perusahaan atas nama bersama.
Namun mantan istri Tiko, AW lebih pasif dalam mengelola perusahaan.
Hal yang lebih mengejutkannya ialah saat tiba-tiba Tiko mengatakan usahanya harus tutup.
Rupanya laporan yang dilayangkan oleh AW sudah terdaftar pada tahun 2022.
Namun laporan baru sampai di tahap penyidikan yang dimulai beberapa bulan yang lalu.
"Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujar Leo.
Diketahui pernikahan Tiko dan AW kandas pada akhir tahun 2021.
Tiko Aryawardhana kemudian menikahi BCL pada akhir tahun 2023 lalu.
(*)