Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Perceraian Catherine Wilson dan Idham Masse diresmikan Pengadilan Agama, Depok, Jawa Barat pada 29 Mei 2024.
Meskipun gugatan cerai Catherine Wilson terhadap Idham Masse dikabulkan Pengadilan Agama, namun terdapat permintaan Catherine Wilson yang ditolak.
Permintaan Catherine Wilson yang ditolak Pengadilan Agama yaitu terkait dengan gugatan nafkah lampau.
“Soal nafkah lampau sudah dipatahkan,” ujar kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (4/6/2024).
“Pengadilan juga menolak lah permintaan penggugat,” imbuhnya.
Nominal yang diajukan Catherine Wilson untuk nafkah lampau terhadap Idham Masse yaitu sebesar Rp 800 Juta.
“Nafkah lampau Rp 800 juta ditolak hakim,” katanya.
Kini, pihak Idham Masse berencana mengajukan banding lantaran merasa tak terjadi kesepakatan terkait nominal nafkah Iddah dan nafkah mut’ah.
Baca Juga: Resmi Cerai dari Catherine Wilson, Idham Masse Ajukan Banding Soal Nafkah Mut’ah dan Iddah
“Yang kami mau banding mengenai besaran nafkah mut'ah dan indah karena menurut kami ada salah penerapan penghitungan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada Oktober 2022.