Find Us On Social Media :

Astaghfirullah, Nekat Cabuli Anak Balitanya, Ibu Muda di Tangerang Ini Ternyata Sempat Diminta Bikin Video Mesum Bareng Suami!

By Widy Hastuti Chasanah, Rabu, 5 Juni 2024 | 14:00 WIB

Ilustrasi pencabulan

Kini polisi tengah menelusuri sosok di balik akun Facebook tersebut.

Baca Juga: 4 Tahun Vakum, Chelsea Olivia Ngaku Tak Akan Meninggalkan Dunia Artis, Istri Glenn Alinskie: Kangen Banget Akting

Tak hanya itu, kini R juga tengah diperiksa kejiwaannya.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap R ini akan berlangsung selama dua hari, yakni sampai Rabu (5/6/2024).

“Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini, Selasa, sampai besok. Rencananya 2 hari, dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,” ucap Ade.

R kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.

(*)