Kini polisi tengah menelusuri sosok di balik akun Facebook tersebut.
Tak hanya itu, kini R juga tengah diperiksa kejiwaannya.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap R ini akan berlangsung selama dua hari, yakni sampai Rabu (5/6/2024).
“Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini, Selasa, sampai besok. Rencananya 2 hari, dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,” ucap Ade.
R kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.
(*)