Grid.ID - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan video viral ibu muda di Tangerang yang cabuli anak balitanya.
Usut punya usut, sebelum cabuli anaknya, ibu muda di Tangerang itu sempat diminta bikin video mesum dengan suaminya.
Lantas siapakah sosok yang meminta ibu muda di Tangerang?
Dilansir dari Tribun Jabar, awalnya kabar heboh viral di salah satu akun X.
Dalam keterangannya menyebut bahwa si ibu diduga telah melecehkan anak kandungnya sendiri.
"Ges tolong viralin ini sampe dihukum, sumpah nih cewe (kemungkinan ibunya) ngga punya otak banget ngelecehin anak kecil yang ngga ngerti apa2 sampe maaf ma***," tulis si pengunggah.
Setelah ditelusuri, ibu muda itu berinisial R dan berusia 22 tahun.
Ia adalah warga Larangan, Tangerang, Jawa Barat.
Setelah viral, ibu muda itu disebut menyerahkan diri ke Polres Tangerang.
"Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur, kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," ujar Humas Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Agil dilansir dari Tribunnews.com.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap beragam fakta mencengangkan.
Baca Juga: 5 Shio Paling Pintar Menghindari Kerugian, Pantang Bangkrut karena Ahli Kelola Risiko
Ya, sebelum mencabuli anak, ibu muda itu ternyata sempat diminta untuk membuat video porno bersama suaminya I (24.
Adapun, orang yang menyuruh R melakukan hal itu adalah seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Dilansir dari Kompas TV, R awalnya diminta mengirimkan foto tanpa busana.
Setelah itu, R diminta membuat video mesum dengan suami.
Kala itu, R diiming-imingi imbalan uang.
Namun, permintaan itu ditolak R hingga orang itu mengancam R.
Ya, orang itu diketahui mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana tersebut.
“Penelusuran sebuah akun Facebook yang berdasarkan keterangan tersangka adalah orang yang menyuruh tersangka mengirim foto tanpa busana, kemudian memerintahkan tersangka untuk membuat video porno bersama suaminya, merekam, ditolak sama tersangka,” kata Ade, Selasa (4/6/2024).
“Akhirnya tersangka diancam, kemudian diminta untuk membuat video bersama anaknya,” imbuhnya.
Setelah video dikirimkan, ternyata orang itu tak menepati janjinya untuk mengirimkan uang senilai Rp 15 juta.
Kini polisi tengah menelusuri sosok di balik akun Facebook tersebut.
Tak hanya itu, kini R juga tengah diperiksa kejiwaannya.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap R ini akan berlangsung selama dua hari, yakni sampai Rabu (5/6/2024).
“Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini, Selasa, sampai besok. Rencananya 2 hari, dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,” ucap Ade.
R kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.
(*)