Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko Aryawardhana pada Juli 2022 terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.
AtS laporan ini, baik AW maupun Tiko sudah melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.
Suami BCL ini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(*)