Find Us On Social Media :

Suami BCL Dituding Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Sebut Mantan Istri Gagal Move On

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 5 Juni 2024 | 17:41 WIB

Kuasa hukum suami BCL, Tiko Aryawardhana saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Harusnya bisa selesai sebelum bercerai ya, tapi tidak selesai ya, saya bisa mengatakan dugaan ini ya mungkin belum bisa move on ya," jelas Irfan.

"Orang melihat mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya, terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini setelah 2 tahun dengan laporan polisi ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Irfan menilai bahwa pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan pada Tiko dalam mengemban jabatannya sebagai Direksi.

Dengan demikian laporan polisi tersebut dibuat semata-mata karena adanya masalah pribadi yang belum terselesaikan.

Pihakny pun menyayangkan hal tersebut karena sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ya dugaan kami motivasi yang kami jelaskan sebagai pemegang saham tidak kena, sebagai komisaris juga tidak kena, ya mungkin motivasi ketiga ini persoalan pribadi yang belum tuntas, yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik," beber Irfan.

Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko Aryawardhana pada Juli 2022 terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.

Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.

AtS laporan ini, baik AW maupun Tiko sudah melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.

Suami dari BCL ini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Siapa Sosok Arina Winarto yang Polisikan Suami BCL, Tiko Aryawardhana? Ini Profil dan Profesinya yang Mentereng

(*)