Find Us On Social Media :

Nekat Setubuhi Anak Balitanya hingga Sebar Video, Ibu Muda di Tangerang Selatan Bisa Kena Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

By Hana Futari, Rabu, 5 Juni 2024 | 18:15 WIB

Ibu yang tega lecehkan anak balitanya terancam hukuman berlapis

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Ibu muda yang diduga melakukan pelecehan terhadap putranya yang masih berusia 4 tahun berhasil diamankan pihak Polda Metro Jaya.

Terduga pelaku berinisial R yang berusia 22 tahun itupun disangkakan dengan pasal berlapis.

R disangkakan dengan 3 pasal berbeda yaitu terkait ITE, pornografi dan perlindungan anak.

“Pasal yang di persangkaan ada tiga pasal yang di persangkaan terhadap terduga pelaku yang pertama yaitu pasal 27 ayat satu Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, Rabu (5/6/2024).

Dalam pasal ini R terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Ini ancaman hukuman Maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar,” imbuh AKBP Hendri Umar.

Kemudian, pasal yang juga disangkakan terhadap R yaitu terkait pornografi.

“Kemudian pasal yang di persangkaan kedua adalah yaitu pasal 4 ayat 1 Juncto pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” kata AKBP Hendri Umar.

“Ini dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara kemudian Juga denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar,” lanjutnya.

Pasal terakhir yang disangkakan terhadap R yaitu mengenai perlindungan anak.

Baca Juga: Terjerat Iming-iming Duit Rp 15 Juta, Ibu Muda di Tangerang Tega Lecehkan Anak Kandungnya Sendiri, Kena Apes Uang Tak Kunjung Dikirim

“Pasal 88 Juncto pasal 76 I Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata AKBP Hendri Umar.

“Di mana dalam Undang-undang ini ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun dan kemudian juga denda paling banyak Rp200 juta,” tutupnya.

Seperti diketahui, video syur yang memperlihatkan aksi asusila ibu berusia 22 tahun terhadap anak laki-lakinya yang masih balita ramai di sosial media.

Video yang dibuat di Tangerang Selatan itu sendiri dibuat hampir setahun lalu atau pada 30 Juli 2023.

Dalam kasus tersebut, R mengaku berani melakukan tindak asusila terhadap anak balitanya lantaran mendapat iming-iming uang sebesar Rp15 juta.

R disuruh oleh akun Facebook berinisial IS untuk mengirim video pornografi tersebut.

Baca Juga: Sempat Ingin Laporkan Istri yang Cabuli Anaknya di Tangerang, Suami Pelaku Kini Dituding Terlibat dalam Pembuatan Video, Ngeri Usai Diancam Secara Verbal

(*)