Find Us On Social Media :

Irwan Mussry Terseret Dugaan Gratifikasi, Suami Maia Estianty Jelaskan Soal Aliran Duit Rp 100 Juta ke Eks Kepala Bea Cukai DIY

By Nindya Galuh Aprillia, Rabu, 5 Juni 2024 | 20:01 WIB

Irwan Mussry Hadir di Pengadilan Tipikor Gegara Terseret Dugaan Kasus Gratifikasi, Suami Maia Estianty Jelaskan Soal Rp 100 Juta

Grid.ID - Suami artis Maia Estianty, Irwan Mussry, memenuhi panggilan untuk hadir di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6/2024).

Irwan Mussry hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi terdakwa mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto senilai Rp 37 miliar.

Dalam hal ini Irwan Mussry dipanggil sebagai pihak swasta Direktur PT Time International.

Melansir Prohaba Tribunnews, Irwan Mussry diperiksa bersama empat orang saksi lainnya, secara langsung, dan satu orang saksi secara online.

Setelah disumpah, Irwan menjadi saksi pertama yang diperiksa majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, Irwan diduga melakukan pemberian uang kepada Eko Darmanto, sekitar Rp100 juta.

Irwan Mussry pun diminta untuk menjelaskan tentang aliran dana Rp 100 juta tersebut.

Dalam kesempatan itu, ayah sambung Al Ghazali tersebut membantah telah memberikan gratifikasi pada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Menurutnya, uang Rp 100 juta tersebut merupakan pinjaman utang yang diberikan kepada temannya yang bernama Rendhie.

Direktur PT Times International ini juga mengaku pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi Eko Darmanto.

Baca Juga: Bikin Syok Netizen, Irwan Mussry Ternyata Diam-diam Miliki Kemampuan Ini yang Dianggap Cocok dengan Maia Estianty: Suaranya Bagus

Awal Kenal Eko Darmanto

Masih dalam kesempatan yang sama, pria plontos tersebut mengaku mengenal Eko Darmanto secara tak sengaja di sebuah hotel.

Irwan Mussry mengatakan pertama mengenal Eko Darmanto beberapa tahun sebelum pandemi covid-19.

"Saya kenal sebelum covid. Ketemu di hotel, daerah Jakarta," ujar Irwan Mussry.

"Cuma ketemu saja beberapa menit. Saya tidak mengenal detail karir dia. Tapi cuma tahu dia kerja di bea cukai."

"Semua urusan dengan bea cukai selalu diurus oleh Rendhie," imbuhnya di hadapan majelis hakim persidangan.

Kemudian, perihal aliran dana sekitar Rp100 juta kepada Eko Darmanto, Irwan menjelaskan uang tersebut merupakan uang pribadinya.

Rendhie, yang merupakan kawan lama, meminjam uang tersebut tanpa menyebutkan keperluannya untuk apa.

Namun karena sudah dekat dengan Rendhie sejak masih SMP, Irwan meminjamkan begitu saja tanpa adanya perjanjian secara tertulis.

Irwan menegaskan dirinya hanya mengeluarkan uang sekitar Rp100 juta untuk diberikan kepada Rendhie.

Baca Juga: Derita Irwan Chandra, Dulu Artis Kaya Raya, Kini Rela Antre BPJS di Rumah Sakit Saat Operasi Usus Buntu

Soal adanya kesaksian Rendhie saat menjalani sidang sebelumnya, Irwan mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu kalau mengalir ke dia (Eko). Saya baru tahu pada saat dipanggil ke KPK."

"Malah saya ke KPK tanya, kenapa saya dipanggil. Ternyata ada aliran dana ke Ayu Andini," ujar suami Maia Estianty itu.

Menurut Irwan uang sejumlah itu bernilai besar.

Meski demikian, uang yang telah dipinjam oleh Rendhie telah dikembalikan kepada dirinya.

Irwan Mussry Diperiksa KPK

Melansir Sripoku, Irwan Daniel Mussry telah diperiksa penyidik KPK pada 20 September 2023 lalu.

Saat itu ia diperiksa perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.

Usai diperiksa, Irwan membantah diperiksa KPK terkait dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya," ujar Irwan kala itu.

Baca Juga: Artis Sinetron ini Pernah Jadi ART di Rumah Maia Estianty saat SMP, Syok Sehari Kerja Dapat Gaji Fantastis

Meski demikian, Irwan Mussry menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.

"Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," imbuhnya lagi.

Diketahui Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan merupakan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.

KPK menjelaskan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp37,7 miliar.

(*)