"Meminta pertanggungjawaban atau perihal hari ini kepada polisi, bahwa perusahaan ada penggelapan? Enggak pernah ada proses-proses itu," beber Irfan.
"Kalau motivatasinya dia sebagai pemegang saham, apakah pernah anda meminta pertanggungjawaban, dalam hal ini klien kita, dalam rapat pemegang saham, itu perlu, karena kita membentuk suatu PT. UU PT jelas, kalau ada masalah tertentu, organ tertingginya adalah komisaris."
"Ini tidak pernah dilakukan, tiba-tiba ujug-ujug ada laporan polisi," tandasnya.
Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko Aryawardhana pada Juli 2022 terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.
AtS laporan ini, baik AW maupun Tiko sudah melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.
Suami dari BCL ini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(*)