"Kami meyakini persoalan ini ada jalan keluarnya secara bijak dan sudah disampaikannya kepada kami kalau keluarga juga mendukung (Tiko)," papar Irfan.
Lain halnya hubungan Tiko dengan AW, sang mantan istri.
Irfan mengungkapkan bahwa Tiko sudah tidak bisa berkomunikasi dengan AW karena telah diblokir.
"Menurut informasi sebelumnya iya (Tiko diblokir), sehingga tidak ketemu klarifikasi, tidak ada klarifikasi, tidak ada surat resmi," tandasnya.
Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko Aryawardhana pada Juli 2022 terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.
Atas laporan ini, baik AW maupun Tiko sudah melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.
Suami dari BCL ini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(*)