Find Us On Social Media :

Tiko Aryawardhana Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan, BCL Putuskan Tak Mau Ikut Campur

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 5 Juni 2024 | 20:17 WIB

Tiko Aryawardhana Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan, BCL Putuskan Tak Mau Ikut Campur

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, kini tengah menjadi sorotan publik karena dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, atas dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.

Terkait masalah yang menimpa suaminya, BCL ternyata memilih untuk tidak ikut campur.

BCL pun tampak tak ambil pusing lantaran ini merupakan bagian dari masa lalu sang suami.

"Sebenarnya Mbak Bunga nggak mau cawe-cawe ya, ini kan persoalan urusan sebelum. Iya urusan masa lalu," kata Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024)

Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa hubungan penyanyi yang akrab disapa Unge ini dengan Tiko dalam keadaan baik.

Keduanya juga sepakat untuk menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum.

"Tidak ada perasaan yang berubah, tetap bahagia mereka. Mereka menyerahkan masalah ini ke lawyer biar pengacara yang menyelesaikan," ujar Irfan.

Di samping itu, BCL dan keluarga siap untuk mendukung Tiko.

Mereka meyakini bahwa masalah ini akan segera menemukan jalan keluar.

"Ya sebagaimana istri pasti men-support-lah apapun yang terjadi."

Baca Juga: Suami BCL Dituding Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Sebut Mantan Istri Gagal Move On

"Kami meyakini persoalan ini ada jalan keluarnya secara bijak dan sudah disampaikannya kepada kami kalau keluarga juga mendukung (Tiko)," papar Irfan.

Lain halnya hubungan Tiko dengan AW, sang mantan istri.

Irfan mengungkapkan bahwa Tiko sudah tidak bisa berkomunikasi dengan AW karena telah diblokir.

"Menurut informasi sebelumnya iya (Tiko diblokir), sehingga tidak ketemu klarifikasi, tidak ada klarifikasi, tidak ada surat resmi," tandasnya.

Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko Aryawardhana pada Juli 2022 terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.

Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.

Atas laporan ini, baik AW maupun Tiko sudah melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.

Suami dari BCL ini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Tak Terima Tuduhan Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Suami BCL Siap Laporkan Balik Mantan Istri

(*)