Find Us On Social Media :

Tak Terima, Tiko Aryawardhana Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka atas Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 M

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 5 Juni 2024 | 20:50 WIB

Kuasa hukum suami BCL, Tiko Aryawardhana saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum 

Grid.ID - Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), tak terima karena dituding menggelapkan dana dari perusahaan bersama yang sempat dibangun dengan mantan istrinya, AW.

Pihak Tiko pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan gelar perdana terbuka atas kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang dilaporkan AW terhadapnya.

Tujuannya, supaya publik ikut mengetahui dan mengawasi ke mana arah kasus ini akan berjalan.

"Kami tembuskan ke Bareskrim untuk minta gelar perkara terbuka. Kita minta proses ini karena sudah diketahui oleh publik, menjadi konsumsi publik jadi kita minta pengawasannya dari rekan rekan media, bahwa perkara ini jangan sampai menzolimi," kata Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Irfan juga meminta agar penyidikkan bisa berjalan dengan adil, tanpa menyudutkan Tiko seolah tersangka kasus ini.

Sebab, menurut Irfan, masih banyak hal yang perlu dipastikan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kami minta penyidikannya tidak serta merta menuduh Mas Tiko-lah, kan belum ada tersangka ini masih panjang," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, AW juga meminta untuk mendatangkan pihak independen yang tidak terafiliasi dengan pihak manapun untuk melakukan audit.

Dengan demikian, mereka bisa sama-sama membicarakan ke mana perginya uang yang dimiliki perusahaan berdasarkan hasil audit.

"Kita bikin lagi satu audit yang sifatnya betul-betul independen dari sisi polisi yang disetujui, dari sisi rapat pemegang saham, maupun dari pelapor dan terlapor," beber Irfan.

 Baca Juga: Suami BCL Dituding Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Sebut Mantan Istri Gagal Move On

"Jadi kita duduk bareng-bareng, dan kita buka datanya, bisa kita verifikasi, apakah ada penggunaan dari mas Tiko di masa itu," ucapnya.

Apalagi pada saat itu Tiko dan AW masih berstatus sebagai suami istri sehingga memungkinkan adanya pengeluaran yang berkaitan dengan kepentingan keluarga.

"Ini kan hubungannya masih suami istri, jadi kalau kemudian masih terdapat uang yang dipakai untuk biaya hidup, kan kita nggak tahu juga."

"Apa bisa jadi pidana? Uang sekolah anak, uang biaya kehidupan sehari-hari, kalau misal tercampur kan kita nggak tahu," pungkasnya.

Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko Aryawardhana pada Juli 2022 terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.

Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.

Atas laporan ini, baik AW maupun Tiko sudah melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.

Suami dari BCL ini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Tuding AW Tak Becus jadi Komisaris, Pihak Tiko Aryawardhana: Mau Untung, Nggak Mau Rugi

(*)