Find Us On Social Media :

Dituding Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Suami BCL Sebut Mantan Istri Gagal Move On

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 6 Juni 2024 | 07:49 WIB

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar saat dijumpai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Pihak Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL, buka suara soal tudingan penggelapan dana hingga penipuan Rp 6,9 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar, ia tak terima dengan kabar liar yang menyebut dirinya telah menipu.

Irfan memang membenarkan adanya laporan polisi terhadap Tiko yang dilayangkan mantan istrinya, AW.

Namun, laporab tersebut berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan.

"Jadi saya tegaskan bahwa yang dilaporkan adalah khusus pasal tunggal 374," kata Irfan Aghasar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Tentunya pihak Tiko pun juga tidak terima dengan adanya tudingan penggelapan tersebut, apalagi nilainya mencapai Rp 6,9 miliar.

Viralnya laporan polisi terhadap Tiko baru-baru ini pun menurut Irfan sangat janggal.

Laporan polisi tersebut memang sudah ada sejak tahun 2022, tetapi baru diviralkan sekarang.

Baca Juga: Tak Terima, Tiko Aryawardhana Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka atas Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 M

Irfan menduga bahwa ada masalah rumah tangga antara Tiko dan mantan istrinya yang belum selesai.

"Menurut kami, motivasinya mungkin persoalan rumah tangga yang belum tuntas. Harusnya bisa selesai sebelum bercerai ya, tapi tidak selesai ya, saya bisa mengatakan dugaan ini ya mungkin belum bisa move on ya," jelas Irfan.

"Orang melihat mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya, terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini setelah 2 tahun dengan laporan polisi ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Irfan menilai bahwa pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan pada Tiko dalam mengemban jabatannya sebagai Direksi.

Dengan demikian laporan polisi tersebut dibuat semata-mata karena adanya masalah pribadi yang belum terselesaikan.

Pihakny pun menyayangkan hal tersebut karena sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ya dugaan kami motivasi yang kami jelaskan sebagai pemegang saham tidak kena, sebagai komisaris juga tidak kena, ya mungkin motivasi ketiga ini persoalan pribadi yang belum tuntas, yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik," beber Irfan.

Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko Aryawardhana pada Juli 2022 terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.

Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.

AtS laporan ini, baik AW maupun Tiko sudah melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.

Suami dari BCL ini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(*)