"Pelaku masih berhubungan keluarga. Motif untuk menguasai harta, korban juga sering ke rumah pelaku," jelasnya.
Rencana pembunuhan diketahui telah dipersiapkan pelaku sejak dua pekan yang lalu.
Dilansir dari Tribun Timur, kronologi pembunuhan berawal saat cucu korban mengajak kekasihnya untuk menagih utang dengan iming-iming agar mau diajak melakukan hal keji tersebut.
"Awalnya dia (FR) sampaikan ke pacarnya untuk membantunya menagih utang ke korban, diiming-iming agar pacarnya mau ikut melakukan pembunuhan," jelas Devi.
Sang pacar awalnya menolak karena takut, namun ia tetap mengiyakan untuk membantu aksi keji kekasihnya.
Keduanya melancarkan aksi saat korban sudah tertidur.
"Di situ (FR) membekap wajah korban dengan bantal sementara (MAS) memegang tangan korban," jelasnya.
Diketahui selain membekap wajah sang nenek dengan bantal, pelaku juga memukul korban menggunakan remote AC berkali-kali.
Usai memastikan sang nenek tak bernyawa, pelaku mengambil barang berharga milik korban.
Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Untuk pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," terang Devi.
(*)