Find Us On Social Media :

Sadis, Sejoli Habisi Nyawa Nenek di Toddopuli Makassar, Terkuak Motif Bengis Pelaku yang Merupakan Cucu Korban

By Ines Noviadzani, Jumat, 7 Juni 2024 | 08:29 WIB

Sepasang kekasih tega menghabisi nyawa nenek di Toddopuli Makassar

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Nasib nahas menimpa seorang nenek di Toddopuli Makassar.

Nenek tersebut ditemukan tewas di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Makassar pada Selasa (4/6/2024).

Dilansir dari laman Kompas.com, korban diketahui berinisial TA (66).

Yang lebih mengejutkan, pelaku merupakan sejoli yang salah satunya adalah cucu dari korban.

Pelaku berinisial FR (19) dan kekasihnya MAS (19) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta.

Penangkapan kedua pelaku berada tak jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

"Pelaku berjumlah dua orang laki-laki dan perempuan, merupakan mahasiswa," ujarnya.

Dalang di balik pembunuhan nenek tersebut merupakan cucu korban.

Motif dari pembunuhan diketahui lantaran pelaku ingin menguasai harta milik korban.

Baca Juga: Pilu, Nenek Sakit di Ponorogo Ditandu Warga Sejauh 2 Km, Kondisi Jalan Jadi Sorotan

"Pelaku masih berhubungan keluarga. Motif untuk menguasai harta, korban juga sering ke rumah pelaku," jelasnya.

Rencana pembunuhan diketahui telah dipersiapkan pelaku sejak dua pekan yang lalu.

Dilansir dari Tribun Timur, kronologi pembunuhan berawal saat cucu korban mengajak kekasihnya untuk menagih utang dengan iming-iming agar mau diajak melakukan hal keji tersebut.

"Awalnya dia (FR) sampaikan ke pacarnya untuk membantunya menagih utang ke korban, diiming-iming agar pacarnya mau ikut melakukan pembunuhan," jelas Devi.

Sang pacar awalnya menolak karena takut, namun ia tetap mengiyakan untuk membantu aksi keji kekasihnya.

Keduanya melancarkan aksi saat korban sudah tertidur.

"Di situ (FR) membekap wajah korban dengan bantal sementara (MAS) memegang tangan korban," jelasnya.

Diketahui selain membekap wajah sang nenek dengan bantal, pelaku juga memukul korban menggunakan remote AC berkali-kali.

Usai memastikan sang nenek tak bernyawa, pelaku mengambil barang berharga milik korban.

Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Untuk pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," terang Devi.

(*)