Find Us On Social Media :

Pemilik Akun FB Icha Shakila yang Suruh Ibu Cabuli Anak Kandung Ditemukan, Bakal Diperiksa Hari Senin

By Ragillita Desyaningrum, Minggu, 9 Juni 2024 | 10:00 WIB

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Pihak kepolisian akhirnya menemukan terduga pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Akun Facebook Icha Sakila sebelumnya disebut sebagai pihak yang menyuruh ibu di Bekasi dan Tangerang Selatan, R dan AK, untuk cabuli anak kandungnya dengan iming-iming uang.

Terhadap terduga pemilik akun Facebook Icha Sakila, penyidik sudah sempat diperiksa oleh penyidik.

Namun penyidik merencanakan untuk kembali melakukan pemeriksaan menyeluruh pada Senin (10/6/2024).

"Terduga pemilik akun sudah diinterogasi secara lisan. Namun akan dilakukan oleh Subdit Cyber pada Senin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu (8/6/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tujuan adanya pemeriksaan ini untuk mendalami kebenaran tentang pemilik akun Facebook tersebut.

Penyidik juga akan menelaah keterkaitan pemilik akun Facebook tersebut dengan pihak yang berkomunikasi dengan R (22) dan AK (26).

“Masih didalami apakah ada Icha Shakila pemilik akun atau ada Icha Shakila yang lain lagi,” jelas Ade.

Baca Juga: Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel Viral, Sosok Icha Shakila Kini Jadi Incaran Polisi Imbas Menyuruh Pelaku Videokan Aksinya

“Senin akan didalami apa benar akun ini milik dia dan apakah dia berkomunikasi dengan R dan AK,” tegas Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang ibu muda di Tangerang, Selatan R, mencabuli anak kandungnya yang berusia 4 tahun.

Mengutip Grid.ID, R disangkakan dengan 3 pasal berlapis yaitu terkait ITE, pornografi dan perlindungan anak.

Kasus lainnya, ibu di Kabupaten Bekasi berinisial AK juga telah ditangkap pihak kepolisian karena diduga cabuli anaknya yang berusia 10 tahun.

Kedua kasus ini membawa nama akun Facebook Icha Shakila yang diduga menyuruh R dan AK menyetubuhi anak kandungnya demi sejumlah uang.

(*)