Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Polda Metro Jaya telah berhasil menemukan pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Akun Faceboom ini disebut sebagai pihak yang menyuruh ibu asal Tangerang Selatan dan Bekasi mencabuli anak kadungnya.
Namun, penyidik mengungkapkan bahwa ada kemungkinan akun Facebook tersebut diduplikasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Diduga pelaku menduplikasi akun Facebook milik saudari S untuk melakukan kejahatan,” Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi pada Sabtu (8/6/2024), dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan bahwa ada seseorang yang fotonya digunakan sebagai profil akun Icha Shakila.
Penyidik juga menenemukan dua URL link dengan foto serupa, yakni foto milik seseorang berinisial S.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pemilik akun Facebook Icha Shakila juga sempat menjadi korban kasus serupa.
Sekitar September 2021, pemilik akun Facebook Icha Shakila dikirimi pesan dari orang tidak dikenal berinisial M.
Icha kemudian ditawari pekerjaan dengan iming-iming bayaran yang besar pada saat itu.
"Mulanya diperintahkan untuk mengirimi foto setengah badan dengan memegang KTP,” lanjut Ade.
Selanjutnya Icha Shakila diminta mengirimkan video ia membuka baju dan permintaan itu dituruti Icha.
Kemudian Icha jug diminta untuk mengirimkan video sedang berhubungan badan, tetapi ditolak oleh Icha
“Permintaan selanjutnya adalah diminta untuk mengirimkan video sedang berhubungan badan, akan tetapi pemilik akun Facebook Icha Shakila menolak untuk menuruti permintaan tersebut,” jelasnya.
Karena Icha tak menuruti permintaan tersebut, M sempat mengancam akan menyebarkan video Icha membuka baju.
“Setelah pemilik akun FB Icha Shakila tidak menuruti perintah, pemilik akun facebook M sempat mengirimkan video (membuka semua pakaian) milik pemilik akun FB Icha Shakila ke suami dan teman-temannya,” ucap Ade Safri lagi.
Terkait hal ini, penyidik pun akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik akun Icha Shakila pada Senin (10/6/2024).
Mengutip Grid.ID, R disangkakan dengan 3 pasal berlapis yaitu terkait ITE, pornografi dan perlindungan anak.
Kasus lainnya, ibu di Kabupaten Bekasi berinisial AK juga telah ditangkap pihak kepolisian karena diduga cabuli anaknya yang berusia 10 tahun.
Kedua kasus ini membawa nama akun Facebook Icha Shakila yang diduga menyuruh R dan AK menyetubuhi anak kandungnya demi sejumlah uang.
(*)