Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Suami BCL, Tiko Aryawardhana akan mengambil tindakan hukum bagi pihak-pihak yang menyudutkannya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
Dilansir dari laman Kompas.com, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Rupanya laporan tersebut sudah dilayangkan mantan istrinya sejak Juli 2022 di Polres Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Arina, Leo Siregar menyebut bahwa kasus dugaan penggelapan uang bermula saat kedua pihak membangun bisnis bersama.
Namun diketahui bahwa modal berasal dari pihak Arina.
"Tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," ujar Leo.
Bisnis pada awalnya berjalan lancar hingga pada tahun 2019, Tiko berniat menutup perusahaan karena dikatakan tak sanggup membayar sewa.
Atas mencuatnya kasus tersebut, pihak Tiko Aryawardhana pun akan mengambil langkah tegas terkait pihak yang mencoba menyudutkannya.
Dilansir dari Tribun Seleb, suami BCL merasa dirugikan imbas adanya kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar menyebut bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum secara tegas bagi siapa saja yang menyudutkan atau menggiring opini negatif.
"Rencana menuntut balik itu kita lihat dari framing-framing media apabila memang ada hal-hal yang merugikan pihak Tiko secara pribadi, keluarga termasuk istri Mbak Bunga, ya kami mencadangkan upaya hukum bukan sebatas dari Arina Winarto saja," jelasnya.
Pihaknya mengaku akan menjaga nama baik sang klien.
"Biar bagaimana Mas Tiko ini kan menjadi suami dari publik figur, kita juga harus menjaga."
"Kejadian ini kapan sih, apakah terjadi di masa perkawinan Tiko dan Mbak Bunga, kan bukan," jelas Irfan.
Dirinya juga menyebut sudah mendapatkan pesan terkait tuntutan balik.
"Kita dipesankan dari keluarga dan Mas Tiko juga kalau memang kita juga bisa melakukan hal-hal," jelasnya.
(*)