Selanjutnya, LMN dikenai pasal financial fraud atau penipuan finansial, karena menjual paket haji tanpa izin resmi.
Kini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sudah meminta 50 orang yang dibawa LMN untuk kembali ke Indonesia.
Sebab akan ada konsekuensi yang ditanggung jika tetap nekat berhaji tanpa visa resmi.
(*)