Find Us On Social Media :

Benarkah Orang yang Berkurban Tak Boleh Potong Rambut dan Kuku? Ini Penjelasannya

By Ines Noviadzani, Minggu, 9 Juni 2024 | 17:44 WIB

Benarkah orang yang berkurban tak boleh memotong rambutnya?

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Berkurban dalam umat Islam dikatakan tak boleh memotong rambut dan kuku, benarkah?

Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari lagi.

Bagi umat Islam yang mampu disarankan untuk berkurban sesuai dengan kemampuannya.

Dilansir dari laman Kompas.com, ibadah kurban merupakan salah satu bentuk pengungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas berkah dan nikmat yang diberikan.

Lantas apakah benar orang yang berkurban tak boleh memotong rambut dan kuku?

Seorang anggota Majelis Tabligj Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Syakir Jamaluddin mengatakan anjuran untuk tidak memotong kuku memiliki dua pendapat.

Yang pertama yakni ditujukan untuk seorang yang berkurban.

Sementara pendapat yang kedua ditujukan untuk hewan kurban.

"Ada yang memahami larangan potong rambut dan kuku pada shohibul qurban dan ada yang pada hewan qurbannya. Dua-duanya punya landasan yang kuat dan penjelasan yang logis," ujarnya.

Diketahui anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha dimulai sejak masuknya awal bulan Zulhijah (8/6/2024).

Baca Juga: Wajib Tahu, 6 Cara Menyimpan Daging Kurban Idul Adha 2024 di Kulkas Agar Awet, Jangan Dicuci Dulu!

Larangan tersebut berlaku hingga 10 Zulhijah atau pada hari raya Idul Adha (17/6/2024).

Selain itu, hukum tidak memotong kuku 10 hari sebelum Idul Adha merupakan sunah atau dianjurkan.

"Hukumnya sunah tidak memotong. Kalau memotong juga tidak apa-apa, maksimal hukumnya makruh, tidak sampai haram," jelasnya.

Lantas siapa saja orang yang memenuhi syarat untuk berkurban?

Dilansir dari Bangka Pos, syarat orang yang bisa berkurban ialah orang muslim.

Kedua yakni seorang yang mampu dan tidak memaksakan diri untuk berkurban.

Kemudian yang ketiga yakni harus sudah baligh dan berakal.

Sementara anjuran pembagian daging kurban yakni kepada pekurban, keluarga, fakir miskin, dan masyarakat umum yang membutuhkan.

 (*)