"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga."
"Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Buntut dari hal itu, Briptu FN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Instagram @kompastv, Briptu FN sementara ini dijerat pasal KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto menyebut FN juga telah ditahan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan saat ini Briptu FN selaku tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka masih alami trauma mendalam," ujar Kombes Dirmanto ditemui di Polda Jawa Timur, Surabaya, Minggu (9/6/2024).
Namun, tersangka disebut mengalami trauma yang mendalam.
Sementara itu, netizen langsung ramai memberi komentar.
Banyak yang menyayangkan keputusan tersangka yang tega membakar suami.
"Kenapa ambil jalan pintas harusnya dilaporkan ke keatasannya aja...klo bgini kasihan anaknya kehilangan bapak dan ibu harus masuk penjara, " tulis akun @iin***.
"Kasian anaknya mana masih balita," imbuh akun @wen***.
"Akhirnya anak nya yg jd korban paling menderita," timpal akun @nur***.
(*)