Find Us On Social Media :

Bakar Suaminya hingga Tewas, Polwan di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Kini Trauma Usai Habisi Nyawa Suami!

By Widy Hastuti Chasanah, Senin, 10 Juni 2024 | 10:09 WIB

Bakar Suaminya hingga Tewas, Polwan di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Kini Trauma Usai Habisi Nyawa Suami!

Grid.ID - Baru-baru ini viral kasus polwan bakar suaminya yang seorang polisi hingga tewas di Mojokerto.

Bakar suaminya hingga tewas, Polwan di Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir dari TribunJatim.com, sosok polwan itu adalah Briptu FN.

Polwan Briptu FN (28) tega membakar suaminya, Briptu RDW (28) di Kompleks Asrama Polres Mojokerto, Sabtu (8/5/2024) pagi.

Polwan Briptu FN dan Briptu RDW merupakan anggota Polres Jombang, Jawa Timur.

Briptu RDW diketahui menderita luka bakar hingga dirawat secara intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto usai dibakar istri.

Namun, nyawa korban tak tertolong lantaran mengalami luka bakar hingga 90 persen di sekujur tubuhnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW.

Rupanya Briptu FN marah lantaran suaminya selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Briptu FN menilai uang itu semestinya bisa dipakai untuk membiayai ketiga anaknya.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."

"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Injakkan Kaki ke Tanah Suci, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Auto Sujud Syukur di Depan Kabah: Terima Kasih Ya Allah

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga."

"Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Buntut dari hal itu, Briptu FN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Instagram @kompastv, Briptu FN sementara ini dijerat pasal KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto menyebut FN juga telah ditahan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan saat ini Briptu FN selaku tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka masih alami trauma mendalam," ujar Kombes Dirmanto ditemui di Polda Jawa Timur, Surabaya, Minggu (9/6/2024).

Namun, tersangka disebut mengalami trauma yang mendalam.

Sementara itu, netizen langsung ramai memberi komentar.

Banyak yang menyayangkan keputusan tersangka yang tega membakar suami.

"Kenapa ambil jalan pintas harusnya dilaporkan ke keatasannya aja...klo bgini kasihan anaknya kehilangan bapak dan ibu harus masuk penjara, " tulis akun @iin***.

"Kasian anaknya mana masih balita," imbuh akun @wen***.

"Akhirnya anak nya yg jd korban paling menderita," timpal akun @nur***.

(*)