Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Kepolisian dengan sigap menangani kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialami Ria Ricis.
Terduga Pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis berhasil digelandang ke Polda Metro Jaya.
“Pada tanggal 10 Juni 2024, pada hari Senin pukul 01.20 WIB dini hari tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).
Tersangka yang merupakan seorang pria berinisial AP itu diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.
“Tersangka diamankan di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ria Ricis menerima pengancaman dan pemerasan melalui WhatsApp.
Di mana sang pelaku meminta uang Rp 300 juta kepada mantan istri Teuku Ryan itu.
Jika Ria Ricis tak mengirim sesuai dengan permintaan pelaku, maka sang pelaku mengancam akan menyebar foto dan video pribadi adik Oki Setiana Dewi itu.
Ria Ricis sudah melaporkan tindak dugaan pengancaman dan pemerasan kepada Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.
(*)