Tersangka ditangkap pada (10/6/2024) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Tersangka AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Diketahui penangkapan itu juga diringkus barang bukti berupa handphone dan juga sim card.
Rupanya AP melakukan pengancaman menggunalan dua buah ponsel.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," jelasnya.
(*)