Find Us On Social Media :

Pelaku Pemerasan Dirinya Ditangkap, Ria Ricis Justru Ingatkan Hal Ini pada Penggemar: Jangan Nuduh Sembarangan

By Ines Noviadzani, Rabu, 12 Juni 2024 | 14:09 WIB

Ria Ricis berikan tanggapan terkait pelaku pemerasan dan pengancaman dirinya

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Beberapa waktu lalu ramai beredar kabar kasus pemerasan terhadap Ria Ricis.

Mantan istri Teuku Ryan itu diperas oleh pelaku senilai Rp 300 juta dan diancam akan disebar data pribadinya.

Hal itu pun membuat Ria Ricis geram lantaran ia merasa dirugikan.

Dilansir dari laman Kompas.com, polisi telah berhasil mengamankan seorang pria pada (10/6/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Pada tanggal 10 Juni 2024 kami menangkap pria berinisial AP (29) dengan upaya paksa," ujar Ade.

Diketahui pelaku telah mengancam Ricis selama lima hari berturut-turut.

"Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam tentunya. Apalagi ancaman ini juga tak ditujukan ke saya saja, beberapa anggota manajemen saya dan keluarga turut terkena imbasnya (diancam)," jelas Ricis.

Dilansir dari Tribun Seleb, melalui salah satu video unggahan di akun YouTube-nya, Ricis mengatakan banyak fitnah yang tersebar terkait dengan hal itu.

Tak lupa ia pun mengingatkan pada penggemarnya agar tak menuduh orang secara sembarangan.

Baca Juga: Tertangkap! Pelaku yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Kini Diamankan Polisi, Barang Bukti Turut Diringkus

"Oh ya, terkait pemberitaan di Polda itu, orangnya enggak ada di following aku, jadi jangan cari di following aku, jangan nuduh orang sembarangan orangnya enggak ada di following aku," ujarnya.

"Guys tolong jangan ganggu orang-orang yang ada di follwoing aku yang enggak tahu apa-apa, karena orangnya enggak ada di follwoing aku, aku juga enggak tahu IG-nya apa," sambungnya.

Melalui unggahan video itu, Ricis tampak mempersiapkan sembari mengemas keperluannya berangkat ibadah haji.

Diketahui dirinya akan berada di Tanah Suci selama 17 hari lamanya.

(*)