Find Us On Social Media :

Isi Gugatan Cerai Ruben Onsu ke Sarwendah Terkuak, Tak Bahas Harta Gono Gini sampai Hak Asuh Anak: Murni Cerai

By Irene Cynthia, Rabu, 12 Juni 2024 | 15:42 WIB

Ruben Onsu dan Sarwendah

Grid.id - Ruben Onsu resmi menggugat cerai istrinya, Sarwendah.

Gugatan itu dilayangkan sejak 9 Juni 2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir dari wawancara di Youtube Intens Investigasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun membeberkan sejumlah fakta.

Ia membenarkan bahwa benar ada gugatan dari artis berinisial RSO.

"Ada gugatan dari penggugat atas nama RSO kepada S mengenai gugatan perceraian yang didaftarkan pada 9 Juni 2024," katanya saat ditemui media pada Rabu (12/6/2024).

Menurut Tumpanuli, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerai lewat kuasa hukumnya yakni Minola Sebayang.

Saat ditanya mengenai alasan gugatan itu, ia tak bisa memberitahukan kepada awak media.

"Penggugat itu RSO, lewat kuasa hukumnya. Sudah pasti alasan perceraian itu dituangkan dalam gugatan, akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian dalam ruang lingkup privat, kami tidak bisa menginformasikannya kepada masyarakat umum," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Sang Presenter Sempat Curahkan Isi Hatinya Usai Kabar Perceraiannya Menyeruak

Namun ia memastikan bahwa tak ada hal lain yang dimasukkan ke dalam gugatan selain perceraian.

Ruben Onsu tak membahas tentang hak asuh anak ataupun harta gono gini dalam gugatannya.

"Perceraian, hak asuh anak tidak ada. (Gono gini) tidak ada. Murni hanya perceraian," ujarnya lagi.

Sidang perceraian perdana antara Ruben Onsu dan Sarwendah akan digelar pada 9 Juli 2024 mendatang, sebulan setelah gugatan itu dimasukkan ke pengadilan.

"Sidang tanggal 9 Juli 2024. Sudah ditunjuk hakimnya," lanjutnya.

Seperti dalam proses perceraian artis lainnya, Ruben Onsu dan Sarwendah akan menjalani proses mediasi terlebih dahulu.

Jika keduanya tak hadir, maka mediasi akan dilanjutkan di pertemuan kedua.

Namun jika keduanya kembali memilih untuk tidak hadir, maka mediasi akan dinyatakan gagal.

"Untuk di persidangan itu, didului dulu dengan mediasi, mengusahakan bagaimana perdamaian itu tercapai. Biasanya kita memanggil sebanyak dua kali, jika tidak hadir, kita nyatakan tidak berhasil mediasinya," tutupnya.

Baca Juga: Pengacara Minola Sebayang Daftarkan Perkara Perceraian, Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah?

(*)