Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Keretakan rumah tangga pasangan selebritis Ruben Onsu dan Sarwendah kini menjadi sorotan.
Dalam berbagai kesempatan, Sarwendah memang kerap kali mengadiri berbagai acara tanpa kehadiran Ruben Onsu.
Termasuk dalam acara kenaikan kelas putri kedua Ruben dan Sarwendah, Thania Putri Onsu.
Hal ini tampak dalam unggahan terbaru Sarwendah di Instagram pribadinya.
Tampak wanita 34 tahun itu membagikan foto bersama kedua putrinya dan keponakannya, Ariella.
Sarwendah mengenakan kaus berlengan panjang berwarna putih dan celana jeans, senada dengan putri dan keponakannya.
"Moving up kelas Thania," tulis Sarwendah di Instagram @sarwendah29, Jumat (14/6/2024).
Dalam foto tersebut, mantan personil Cherrybelle ini tersenyum lebar ke arah kamera.
Baca Juga: Irit Bicara, Ruben Onsu Bungkam Soal Perceraian dengan Sarwendah
Ia juga merangkul putri sulungnya, Thalia, dan keponakannya, Ariella.
Thania sendiri berada di samping Thalia dan berpose centil.
Unggahan tersebut kemudian ramai dikomentari oleh netizen yang ikut mendoakan nasib rumah tangga Sarwendah dan Ruben Onsu.
Bahkan, tak sedikit pula netizen yang berharap agar keduanya tidak bercerai.
"Kaakkk semanggaaatttt!! ya Allah gw gk peduli klo artis² laen mo cerai kek mau apa kek tapi yang ini tolong jangan ya Allah sumpaahhh jangan," tulis akun @kufiendme.
"Jangan pisah kak lu bukan siapa siapa tapi gua sakit denger kalian mau pisah," komentar akun @putri.anindita.5661.
"Yang lain boleh cerai, asal bunsar (bunda Sarwendah) jangan," tulis akun @tinampertiwi.
Sebagai informasi, Ruben Onsu dan Sarwendah resmi menikah pada 23 Oktober 2013 dan dikarunia dua anak perempuan.
Anggota keluarga Ruben dan Sarwendah bertambah dengan kehadiran Betrand Peto yang resmi diangkat sebagai anak secara adat dan hukum pada 15 Oktober 2019.
Setelah 11 tahun menikah, Ruben menggugat cerai Sarwendah pada 11 Juni 2024 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, dan terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
(*)