Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh penyanyi Agnez Mo berujung panjang.
Pelantun Tak Ada Logika ini pun hendak dilaporkan oleh komposer Ari Bias ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus ini.
Bersama kuasa hukumnya dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, Ari Bias menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Agnez Mo.
Agnez Mo diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias berjudul 'Bilang Saja' tanpa izin.
Lagu tersebut dibawakan Agnez Mo ketika melakukan konser di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).
Kini, laporan tersebut sedang dalam proses.
"Kita sudah mendapatkan rekomendasi agar laporan kami sudah diterima dan sekarang sedang diproses pembuatan laporannya, lagi berjalan, sebentar lagi selesai," timpalnya.
Laporan ini merupakan buntut dari somasi yang dilakukan Ari Bias kepada Agnez Mo beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, Agnez Mo diketahui tak kunjung menggubris somasi tersebut ataupun menunjukkan itikad baik.