Find Us On Social Media :

Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Kerugian Mencapai Rp 1,5 M

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 20 Juni 2024 | 07:49 WIB

Agnez Mo

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh komposer Ari Bias pada Rabu (19/6/2024).

Laporan ini terdaftar di Bareskrim Mabes Polri pada dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Sudah keluar (nomor LP-nya)," demikian konfirmasi Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias ketika dihubungi awak media, Rabu (19/6/2024).

Agnez Mo diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat 2 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pelanggaran ini terjadi lantaran Agnez Mo menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias berjudul 'Bilang Saja' tanpa izin.

Lagu tersebut dibawakan Agnez Mo dalam konser di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya pada 25-27 Mei 2023.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Laporan ini merupakan buntut dari somasi yang dilakukan Ari Bias kepada Agnez Mo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Somasi Tak Digubris, Ari Bias Bakal Laporkan Agnez Mo atas Pelanggaran Hak Cipta ke Bareskrim Polri

Agnez Mo dinilai tidak memiliki itikad baik untuk memberikan klarifikasi soal kasus ini.

Pelantun 'Tak Ada Logika' ini juga tak kunjung menggubris somasi yang dilayangkan Ari Bias.