Find Us On Social Media :

Agnez Mo Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Nama Krisdayanti Ikut Terseret

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 20 Juni 2024 | 08:29 WIB

Agnez Mo

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan oleh komposer Ari Bias ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta, Rabu (19/6/2024).

Pelanggaran ini terjadi lantaran Agnez Mo menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias berjudul 'Bilang Saja' tanpa izin.

Lagu tersebut dibawakan Agnez Mo dalam konser di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya pada 25-27 Mei 2023.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Minola mengungkapkan bahwa Ari sebelumnya telah berkomunikasi dengan manajemen Agnez Mo terkait izin pemegang hak cipta.

Ari menerapkan sistem direct license yang mengharuskan artis meminta izin secara langsung kepada dirinya sebagai pemegang hak cipta sebelum membawakan lagunya.

Sistem ini pun berlaku untuk semua artis, termasuk Krisdayanti yang beberapa lagunya juga diciptakan oleh Ari Bias.

Berbeda dengan Agnez Mo, Krisdayanti sangat patuh dalam meminta izin kepada Ari Bias untuk menyanyikan lagunya.

Baca Juga: Layangkan Somasi ke Agnez Mo, Ari Bias Minta sang Penyanyi dan HW Group Bayar Penalti Rp 1,5 M

"Dia menerapkan direct license, artinya kalau ingin membawakan lagu tersebut, minta langsung kepada dia dan ini disampaikan ke artis yang lain seperti KD (Krisdayanti) dan KD taat akan hal itu," ujar Minola.

Sebelumnya, Ari Bias telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo.